
Menurut Wikipedia, kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan. Menurut UU Kepegawaian : Etika profesi adalah pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan dalam menyelesaikan tugas sehari-hari. KODE ETIK PERSATUAN INSYINYUR INDONESIA (PII) TUJUH TUNTUNAN SIKAP 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat. 2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya. 3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan. 4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya. 5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. ...