KODE
ETIK INSINYUR TEKNIK SIPIL
PENGERTIAN KODE
ETIK PROFESI
Menurut UU
Kepegawaian Etika profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melakasanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, srhingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
TUJUAN KODE
ETIK PROFESI
- Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk
menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
- Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Untuk
meningkatkan mutu profesi
- Meningkatkan
layanan diatas keuntungan pribadi
- Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
FUNGSI DARI
KODE ETIK PROFESI
- Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
- Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
ATAS
DASAR PRINSIP
Insinyur
menegakakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering
dengan :
1.Menggunakan
pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
2.Bersikap
jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi
mereka dan klien.
3.Berjuang
untuk meningkatkan kompetensi dan kahlian profesi rekayasa, dan
4.Medukung
masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
ATAS
DASAR NORMA
1 Insinyur
harus memegang hal yang terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2. Insinyur
harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur
harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4. Insinyur
harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
5. Insinyur
akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak
akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.
PERANAN ETIKA
DALAM PROFESI
Dalam
etika profesi, sebuah profesi memiliki komitment moral yang tinggi yang
biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi
setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini
merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang
biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap
profesi.Tujuannya adalah agar profesional memberikan jasa atau produk yang
sebaik-baiknya kepada masyarakat serta melindungi dari perbuatan yang tidak
profesional, dengan demikian akan mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat.
Contohnya
:
1.KODE
ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK
IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan
bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1.
Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
2.
Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3.
Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya
(Accountability),
4.
Menepati janji (Promise Keeping),
5.
Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit
of Excellence),
6.
Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
7.
Bersikap adil (Fairness),
8.
Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya
(Integrity and Commitment),
9.
Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10.
Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan
penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin
terjadi.
2. KODE ETIK IKATAN
SURVEYOR INDONESIA(ISI)
Menyadari bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah profesi
perintis pembangunan, maka Surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan
cita-cita luhur dalam mengemban profesi :
Bahwasanya HATI NURANI, yaitu perpaduan
kejujuran, keadilan, dan santun merupakan falsafah moral yang dalam kanan
kepentingan timbal balik antar manusia, seyogyanya menjadi pokok-pokok yang
melandasi etik; maka para Surveyor Indonesia :
KODE ETIK ISI :
1.
Wajib menjunjung tinggi Falsafah dan UUD
negara ;
2.
Harus memiliki kesadaran integritas Nasional
;
3.
Setiap saat, dalam kedudukan apapun hendaknya
berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian menjunjung kehormatan profesi
surveyor indonesia ;
4.
Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan
tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
5.
Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan
tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam pengumpulan data
informasi, dalam pengolahan serta penyajiannya ;
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar