KODE ETIK INSINYUR TEKNIK SIPIL


Hasil gambar untuk kode etik insinyur teknik sipil



PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
Menurut UU Kepegawaian Etika profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melakasanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, srhingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
TUJUAN KODE ETIK PROFESI
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi
  • Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
FUNGSI DARI KODE ETIK PROFESI
  • Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  • Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  • Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
ATAS DASAR PRINSIP
Insinyur menegakakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan :
1.Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia.
2.Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien.
3.Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan kahlian profesi rekayasa, dan
4.Medukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

ATAS DASAR NORMA
1 Insinyur harus memegang hal yang terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2. Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain.

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
 Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitment moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.Tujuannya adalah agar profesional memberikan jasa atau produk yang sebaik-baiknya kepada masyarakat serta melindungi dari perbuatan yang tidak profesional, dengan demikian akan mendapatkan kepercayaan di mata masyarakat.

Contohnya :

1.KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
     Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4. Menepati janji (Promise Keeping),
5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
7. Bersikap adil (Fairness),
8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.

2. KODE ETIK IKATAN SURVEYOR INDONESIA(ISI) 
Menyadari bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah profesi perintis pembangunan, maka Surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita-cita luhur dalam mengemban profesi :
Bahwasanya HATI NURANI, yaitu perpaduan kejujuran, keadilan, dan santun merupakan falsafah moral yang dalam kanan kepentingan timbal balik antar manusia, seyogyanya menjadi pokok-pokok yang melandasi etik; maka para Surveyor Indonesia :
KODE ETIK ISI :
1.      Wajib menjunjung tinggi Falsafah dan UUD negara ;
2.      Harus memiliki kesadaran integritas Nasional ;
3.      Setiap saat, dalam kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;
4.      Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
5.      Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta penyajiannya ;

Sumber :


Komentar

Postingan populer dari blog ini