E     
  
TIKA
PROFESI



                                  Hasil gambar untuk etika profesi menurut para ahli



I. PENGERTIAN ETIKA
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku,adat kebiasaan Manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yangbaik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
1.Drs.O.P.Simorangkir :
etika sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat :
etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan olehakal.
3.Drs. H. Burhanudin Salam :
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.

                                                        Hasil gambar untuk etika profesi menurut para ahli

                                  
II. PENGERTIAN PROFESI :
menurut DE GEORGE : Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan 
pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
                                                 
                                                                 Gambar terkait


III. PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI
1. Suhrawardi Lubis, (1994 : 6-7)
Etika profesi menurut Suhrawardi Lubis adalah sikap hidup berupa keadilan untukmemberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dankeahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajibanterhadap masyarakat.
2. H. A. Mustafa
Pengertian Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang burukdengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akalpikiran

IV. PRINSIP DASAR DI DALAM ETIKA PROFESI
1. Tanggung jawab
·        Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·        Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dan  ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

                                                   Gambar terkait
Menurut saya etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja,tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompokdiharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.Menurut Martin (1993),etika didefinisikan sebagai“the discpline which can act as theperformance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akanmemberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Dapatlah disimpulkan sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,bila mana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi,apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagirespek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite professional.



Sumber Refensi :
Suhrawardi K. Lubis, 2006. Etika Profesi Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini