E
|
TIKA
PROFESI

I. PENGERTIAN ETIKA
Menurut para
ahli maka etika tidak lain
adalah aturan prilaku,adat kebiasaan Manusia dalam pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS
yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi
tingkah laku manusia yangbaik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli
berikut ini :
1.Drs.O.P.Simorangkir
:
etika
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
2.Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
:
etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan
olehakal.
3.Drs. H. Burhanudin Salam
:
etika adalah cabang filsafat
yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.

II. PENGERTIAN PROFESI :
menurut DE GEORGE : Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan
pokok untuk menghasilkan nafkah
hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
III. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
MENURUT PARA AHLI
1. Suhrawardi Lubis, (1994 :
6-7)
Etika profesi menurut
Suhrawardi Lubis adalah sikap hidup berupa keadilan untukmemberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dankeahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajibanterhadap masyarakat.
2. H. A. Mustafa
Pengertian Etika adalah ilmu
yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang burukdengan memperhatikan amal
perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akalpikiran
IV. PRINSIP DASAR DI DALAM
ETIKA PROFESI
1. Tanggung jawab
·
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip
Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya
dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku
Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

Menurut
saya etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta
tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi
penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi
tersebut. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah
dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan
masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang,
atau segolongan orang saja,tetapi milik setiap
kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai
etika tersebut, suatu kelompokdiharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.Menurut Martin (1993),etika didefinisikan sebagai“the discpline which can act as theperformance index or reference for our control system”.
Dengan demikian, etika akanmemberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan
manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara
khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian
dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat
untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dapatlah disimpulkan sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat,bila mana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat
untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi,apa
yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah
pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung
ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagirespek
maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite professional.
Sumber Refensi :
Suhrawardi K. Lubis, 2006. Etika Profesi Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Suhrawardi K. Lubis, 2006. Etika Profesi Hukum. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar