
KODE ETIK INSINYUR TEKNIK SIPIL PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI Menurut UU Kepegawaian Etika profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melakasanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, srhingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja. TUJUAN KODE ETIK PROFESI Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Untuk menjaga dan memelihara kesejakteraan para anggota Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi Untuk meningkatkan mutu profesi Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat FUNGSI DARI KODE ETIK PROFESI Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profe...